AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ditangkap atas kepemilikan 25 paket narkoba jenis ganja, Akzel Watimena dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Feby Sahetapy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8)
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu menyebutkan, Akzel Watimena, bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara" pinta JPU dalam tuntutannya.
Selain Pidana Penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, maka di tambah 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, berisi tumbuhan kering yang diduga ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, Akzel Wattimena Alias Akz ditangkap petugas direktorat reserse narkoba Polda Maluku pada hari Senin 27 Maret 2023 bertempat di depan gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu kecamatan Nusaniwe kota Ambon. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 25 paket narkoba jenis ganja.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (Yudi)