Mantan Bupati Buru, Ramly Umasugi akan Diperiksa Jaksa

  • Bagikan
maluku barat daya
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Buru agendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Buru Ramly Umasugi. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ruang lingkup sekretariat Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020-2022.

Hal ini disampaikan, Pelaksana harian Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Destia Purnomo, Selasa (15/8/2023). "Masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemanggilan kepada mantan Bupati Buru pak Ramly Umasugi untuk dimintai keterangan,” kata Purnomo kepada Ambon Ekspres.

Destia menyebutkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Para saksi itu merupakan para pegawai ruang lingkup pemerintah Kabupaten Buru termasuk sekertaris Daerah M Ilyas Hamid yang sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan para saksi itu lanjut Destia, seputar tugas dan fungsi masing-masing pada bagian sekretariat Daerah serta perannya dalam pengelolaan anggaran hingga SPPD tersebut. Cetusnya

Diketahui kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, sejak Maret 2023 lalu. Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepada perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version