Soal Kasus Dilapornya Rakib, Pelapor Diperiksa Polisi

  • Bagikan
kasus sekda Malteng
Gasandi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyelidik Reskrim Polres Maluku Tengah memeriksa Usman Rahawarin sebagai pelapor dalam kasus penipuan. Pemeriksaan dilakukan untuk terlapor Mantan Pelaksana tugas Kadis Nakertrans Kabupaten Maluku Tengah Rakib Sahubawa.

"Iyaa benar, terkait Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Klien Kami telah memberikan keterangan kepada Penyeledik di Kota Ambon,” kata Gasandi penasehat hukum Usman Rahawarin dalam rilisnya kepada ameks.id, Rabu (6/9/2023).

Gasnadi mengaku, sebelumnya Penyelidik memberikan Surat panggil terhadap kliennya pada tanggal 01 September 2023. Kliennya diminta untuk hadir nanti pada tanggal 04 September 2023.

“Namun karena Klien Kami sementara berhalangan untuk pemeriksaan kesehatan sehingga meminta dijadwalkan kembali oleh Penyelidik,” Kata Gasandi

Sehingga, lanjut Gasnadi, pada Rabu (6/9/2023) Penyelidik telah mengambil keterangan dari Usman Rahawarin di kediamannya di Ambon. Usman juga telah memberikan sejumlah Bukti Asli kepada Penyelidik guna kepentingan Hukum.

“Informasi juga bahwa Kami telah meminta Bapak Kapolda Maluku untuk mengambil alih Laporan Pengaduan Klien Kami sebagaimana Surat Kami tertanggal 01 September 2023, karena ini kan berhubungan dengan Pejabat Publik,” kata Gasnadi.

Permintaan pengambilalihan kasus ini oleh Polda Maluku, kata Gasnadi, untuk menghindari adanya dugaan intervensi dari mereka di Pemerintah Kabupaten Malteng.

“Kami meminta dengan Hormat kepada Pak Kapolda agar menarik Persoalan tersebut ke Polda Maluku,” pinta Gasandi.
Menurut Gasnadi, mereka menginginkan pemeriksaan yang transparan. Untuk itu Harapannya, Kapolda Maluku Arjen Lotharia Latif mengambil kebijakan menarik kasus tersebut ke Polda Maluku.

“Kami menginginkan kasus ini diungkap dengan sebenar- benarnya peristiwa pidananya, jika itu adalah dugaan peristiwa Pidana,” tandas Gasandi.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version