Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - eksploitasi telur ikan terbang (exocoetidae) di perairan seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi. Namun belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Aktivitas nelayan andon dari Sulawesi Selatan dan sulawesi Tenggara di perairan seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mengambil telur ikan terbang sudah berlangsung lama tanpa izin penangkapan. Diperkirakan sejak 2012 atau 11 tahun lalu.
Pada awal Februari 2022, Pemprov Maluku dan Pemprov Sulawesi Selatan menyepakati perjanjian kerja sama dalam rangka penangkapan ikan di Maluku, salah satu lokasinya di seira, KKT. Namun, tak hanya ikan terbang, para nelayan andon pun mengeksploitasi telurnya.
Masyarakat setempat mengaku, aktivitas nelayan andon dari luar daerah sudah mengganggu dan meresahkan nelayan lokal. Apalagi mengambil telur ikan terbang tanpa izin.
eksploitasi telur ikan terbang oleh para nelayan andon biasanya selama empat bulan tiap tahun, terhitung sejak Mei hingga Agustus. Pada musim itu ikan terbang bertelur.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku , Erawan Asikin kapada Ambon eEkspres, senin (11/9) mengatakan, nelayan Andon berasal dari provinsi sulawesi selatan (sulsel).
“ Iya benar, sebelumnya sudah ada kerja sama antara pemerintah provinsi sulsel dengan pemerintah
Provinsi Maluku. Kerja sama yang dimaksudkan antara lain kerja sama antara Gubernur dan Kepala Dinas perikanan kedua daerah tersebut tentang aktivitas nelayan tersebut, “ kata Erawan.
Menurut Erawan, izin yang diberikan kepada nelayan andon hanya untuk penang- kapan ikan. Saat ini ada seki- ra 50 kapal nelayan andon masih beroperasi.
“ Izin mereka hanya penangkapan ikan, bukan penangkapan telur ikan karena itu bukan target. Olehnya itu, semua aktivitas mereka harus memiliki izin baik dari daerah asalnya maupun dari dinas terkait di Provinsi Maluku," tegas dia.
Disinggung mengenai pengambilan telur ikan oleh nelayan andon, dia mengaku tidak satupun izin pernah dikeluarkan untuk hal tersebut.
"Jadi tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk penangkapan telur ikan oleh nelayan andon. Jika ada pengambilan telur ikan terbang maka kegiatan itu dinilai ilegal, “ tandasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku saat berunjuk rasa di kantor Gubernur Maluku, Senin (28/8), menuntut penghentian operasional nelayan Andon di perairan Seira.
Demas Luanmase, yang juga Ketua Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (IKLAS) Ambon ini mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak memberikan dampak bagi masyarakat di kawasan Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ironisnya, aktivitas nelayan – nelayan andon selama ini telah menimbulkan problem sosial dengan nelayan – nelayan lokal di dua tersebut. Justru para nelayan andon juga mengeksploitasi telur ikan terbang.”
KSBSI Provinsi Maluku meminta kepada pemerintah Provinsi Maluku untuk mencabut izin aktivitas nelayan andon sehingga tidak mengganggu hak – hak nelayan lokal Maluku untuk melakukan aktivitas di daerahnya sendiri, “ pinta Demas. (Dade Serawak)