Jaksa Memastikan akan Periksa Ramli Umasugy

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Penyidik Kejaksaan Negeri Buru, melengkapi data dari penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di lingkup sekretariat Daerah Kabupaten Buru, tahun 2020-2022. Untuk kasus ini, mantan Bupati Buru dua periode Ramli Umasugi dipastikan akan dipanggil.

Pelaksana Harian Kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Buru, Joe, dikonfirmasi perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut, menyampaaikan penyidik sedang melengkapi beberapa berkas dan sejumlah data SPPD.

"Prosesnya masih dilakukan pemeriksaan. Ada data-data perjalanan yang belakangan dilengkapi" kata, Pelaksana harian Kasi Intel kepada ameks.id, Jumat (15/9/2023).

Joe menyebutkan, data dilengkapi merupakan data-data dari berkas perjalanan dinas di ruang lingkup Sekertaris Daerah Buru. Yang nantinya, kata Joe, akan ditampung dan dilengkapi dalam berkas penyidik.

Disinggung agenda pemanggilan mantan Bupati Bupati Buru, Ramli Umasugi, untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, Joe mengaku masih belum ditindaklanjuti. Kata dia, adanya persiapan rapat kerja teknis selama satu Minggu lebih.

Namun, Ia menegaskan bahwa pemanggilan akan tetap dilaksanakan."Sesuai agenda penyidik tetap dilaksanakan dan yang bersangkutan (Ramli Umasugi) tetap akan dipanggil," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus SPPD fiktif Setda Buru penyidik sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Para saksi itu merupakan para pegawai ruang lingkup pemerintah kabupaten buru termasuk sekertaris Daerah M Ilyas Hamid yang sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Buru Tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Maret 2023 lalu. Untuk tindakan penyidikan lebih diarahkan kepada perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah. (Elias Rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version