Curi Motor di Ambon, Ketangkapnya di Masohi

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mencuri sepeda motor di Ambon, dua pemuda ini berhasil ditangkap di salah satu penginapan di kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah oleh Polisi.

Hal ini disampaikan, Yusuf dan Aldo dua Anggota Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Ambon saat memberikan keterangan saksinya di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2023).

Kedua terdakwa masing-masing Faldo dan Ruslan, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu para saksi, mengaku menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban.

"Dari info awal, diketahui para pelaku berada di Masohi. Kami segera koordinasi ke di Polres Malteng dan diketahui para pelaku sedang berada di penginapan Musdalifa di kota Masohi. Segera kami berangkat ke Masohi,” ungkap saksi.

Sesampainya saksi bersama rekan di penginapan tersebut, tampak sebuah motor beat berwarnah hitam dengan nomor polisi DE 6576 berada di parkiran penginapan. Saksi kemudian bersama anggota lainnya langsung menyergap para pelaku yang berada di penginapan usai diberitahukan nomor kamar oleh petugas penginapan.

Saksi mengataka usai ditangkap para saksi sempat mengintrogasi pelaku. Kepada petugas mereka mengaku membawa motor itu ke Masohi dengan tujuan untuk menjualnya kembali.

Diketahui, para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada bulan Februari tahun 2023 lalu. Motor beat warnah hitam milik korban Julhana itu dicuri di kediaman korban tepatnya di Gunung Nona dekat perumahan TVRI Maluku.

Saat itu, para pelaku yang sudah merencanakan aksi pencurian itu, melihat motor yang sedang parkir di halaman rumah milik korban. Karena tidak ada kunci, para pelaku memutuskan kabel sambungan kunci dan berhasil menghidupkan motor tersebut.

Setelah berhasil, pelaku kemudian membawa kabur motor curian itu dan langsung berangkat ke Masohi. Tak butuh berapa lama, aksi itu diketahui dan para pelaku berhasil diamankan polisi.

Usai memberikan keterangan saksi, majelis hakim menunda Sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa. (yudi)

  • Bagikan

Exit mobile version