AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua kasus dugaan korupsi, kini menghadang Sekretaris daerah Maluku, Sadli Ie. Kasus reboisasi di Maluku Tengah, juga masalah pengelolaan dana covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.
Untuk kasus dana Reboisasi, Sadli Ie dikejar perannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sementara untuk dana Covid-19, terkait Sadli Ie sebagai Sekda Maluku, dan juga Kepala Dinas Kehutanan.
Sadli sedinya diperiksa pekan ini, namun dia tak hadir, karena ada tugas ke luar daerah. Kejaksaan Tinggi Maluku akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Sadli.
“Berkaitan dengan bapak Sekda, itu sudah dipanggil. Namun tak hadir dengan alasan yang bersangkutan sementara menjalankan tugas dinas yang tidak mungkin bisa hadir. Beliau juga sudah menyurati secara resmi ke Kejaksaan,” ungkap Kasi penkum dan Humas, Wahyudi Kareba kepada Wartawan Rabu (11/10)
Meski demikian lanjut Kareba, tim akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjadi laporan dari Masyarakat itu untuk dimintai keterangan.
Kareba, menyebutkan hingga saat ini sudah sekitar 30 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Diantaranya para Kepala Dinas dan Kepala Bagian (Kabag) di setiap OPD di lingkup Pemprov Maluku.
Diketahui, untuk membongkar kasus tersebut, tim Intelijen Kejaksaan tinggi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Diantara nama para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, diduga ada nama Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Ketiganya sudah dimintai klarfikasi terkait dana Covid-19 itu sejak pekan kemarin. Di tahun 2020 anggaran covid Pemprov Maluku sekitar Rp.100 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp. 70 miliar. Ratusan miliar dana Covid untuk dua tahun ini diduga diselewengkan.
Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku Anggaran masing-masing OPD yang berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.
Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku. (yudi)