Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa empat pegawai di Dinas PU Maluku terkait proyek air bersih di Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Ada dugaan pungutan fee besar jadi penyebab mangkraknya proyek-proyek ini.
Proyek ini, adalah bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai dengan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kasus ini sudah ditingkatkan penyidik Kejati Maluku dari penyelidikan ke penyidikan.
Informasi yang diterima ameks.id, mangkraknya banyak proyek yang dibiayai dana pinjaman SMI, karena pungutan fee ke kontraktor sangat besar. Bahkan sebelum pekerjaan tuntas, ada yang sudah dicairkan 100 persen.
“Bagaimana mau selesai, kalau fee yang dipatok itu lebih dari 20 persen. Bahkan diminta dimuka, sebelum proyek dikerjakan. Coba tanya saja ke kontraktor yang kerjakan proyek-proyek SMI,” kata sumber ini.
Proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana sudah 100 persen cair, pekerjaan gagal total.
Selain air bersih, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru juga ikut disidik. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.
Akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menyampaikan, menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
"Yang diperiksa empat orang, kapasitasnya yakni Kasubag Keuangan, Kabid SDA, Ketua Pokja, dan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Maluku,"kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Keempat saksi ini, lanjut Kareba, diperiksa sejak pukul 10.00 WIT Hingga pukul 4.00 sore WIT. Pemeriksaan tersebut sebagai permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi terkait tugas dan fungsi masing-masing bagian di Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Juru bicara Kejati Maluku itu menyebutkan, sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini total saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 12 orang dari pihak- pihak terkait guna merampungkan berkas penyidikan.
“Sebelumnya, tim juga sudah memeriksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja dan untuk menghitung kerugian keuangan negara saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku,"bebernya.
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut.
Kontraktor air bersih, perusahaan dari Jawa. Parahnya, meski proyek amburadul, anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.
Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemumlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan in- frastruktur yang tidak ber- hubungan dengan pemu- lihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (yudi)