Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Sekda KKT yang kini menjabat Bupati Ruben Benharvioto Moriolkossu menjadi tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020.
Berdasarkan siaran pers yang diterima ameks.id, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/10/2023). Selain RBM, Kejari Tanimbar juga menetapkan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Dugaan korupsi ini terjadi pada perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini saat yang bersangkutan masih menjabat Sekda KKT,” ungkap Agung Nugroho, Kasi Intel Kejari Tanimbar, saat dikonfirmasi ameks.id, Selasa (24/10/2023).
Dalam siaran pers Kejari KKT itu, diungkapkan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.092.917.664,00. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam rilis tersebut mengungkapkan, penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini.
Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Dimana dari hasil penyidikan tersebut, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.
Agung yang dikonfirmasi soal apakah RBM ini, adalah pejabat Bupati KKT saat ini, membenarkannya. “Iya benar, saat masih menjadi Sekda KKT,” pungkas Agung. (yani)