AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi, terkait dugaan korupsi poyek pembangunan pos Keamanan TNI/Polri di perbatasan daerah konflik antar desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (6/11/2023). Kata dia, usai kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik sedang melakukan pengembangan.
"Tim masih intens melakukan serangkaian penyidikan dengan pengembangan keterangan saksi dalam perkara tersebut, ungkap Kasi Penkum Wahyudi Kareba, kepada Wartawan di ruang kerjanya.
Pengembangan keterangan saksi itu lanjut Kareba, untuk melengkapi berkas perkara dari berbagai keterangan sejumlah saksi, dan pihak terkait yang sudah diperiksa sebelumnya.
Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2016 bernilai Rp 6,3 Miliar ini tidak rampung. Padahal anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen.
Kejaksaan Tinggi cepat mengusut proyek pada Satuan Kerja SNPT Provinsi Maluku yang telah berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P), Provinsi Maluku tersebut.
Bahkan sejumlah pihak telah menjalani klarifikasi, termasuk kepala BP2P. Kasus yang awalnya diusut oleh tim Intel, juga telah dilimpahkan ke Pidsus Kejati Maluku, setelah menemukan adanya bukti penyimpangan.
Kareba menyebutkan, proyek ini selain perumahan, juga diperuntukan bagi pembangunan pos-pos aparat TNI dan Polri di wilayah konflik pada dua kabupaten tersebut.
Proyek penyediaan perumahan pada Dinas SNPT atau BP2P Provinsi Maluku, termasuk untuk aparat Keamanan TNI Polri di lokasi konflik antar desa,ungkap Kareba kepada Wartawan di ruang Kerjanya, beberapa waktu lalu.
Pembangunan rumah di SBB meliputi Desa Iha, Luhu Siaputih, Tanah Goyang, desa Lisabatawa kolo, Elpaputih, Samasuru, dan desa Loki. Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah, berupa pembangunan di antara Desa Mamala dan Morella.
Pihak-pihak yang dipanggil saat penyelidikan diantaranya kepala Kasatker SNPT Atau sekarang kepala BP2P inisial JLP, PPK, rekanan, Kuasa Direktur, Konsultan Pengawas dan Staf BP2P.Pungkasnya (yudi)