Polisi Serahkan Lima Tersangka Kasus Kontainer B3 di Buru

  • Bagikan
Namlea, Pulau Buru
Sebuah kontainer yang dibongkar Petugas Kementerian KLH dan Polres Buru, April lalu yang berisi B3.

 
AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Penyidikan kasus Kontainer berisi Bahan Kimia Berbahaya (B3) berakhir di kepolisian. Satuan Reskrim Polres Pulau Buru telah menyerahkan Lima tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
 
Hal itu disampaikan Paur Humas Polres Buru, Aipda Jamaluddin, terkait perkembangan penyidikan kasus kontainer jatuh berisi B3 di Pelabuhan Laut Namlea ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
" Tersangka dan barang bukti terkait jatuhnya konteiner di pelabuhan Namlea telah diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Buru oleh Sat Reskrim Polres Pulau Buru," kata Jamaluddin via pesan WhtasApp, Senin (6/11).
 
Penyerahan berkakas Jumat, 3 November 2023 oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Buru dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa.
 
Para tersangka ini, yakni pemilik kontainer yakni Haji Wawan alias Aris, Ridwan alias Ridho, dan Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman konteiner berisi B3 ke Namlea.
Kemudian, Hardjanto alias Anto merupakan orang yang menyuruh untuk mengoperasikan Block Crane untuk mengangkut kontener berisikan bahan B3, pada saat bongkar muat di KM Dorolonda yang bersandar di Pelabuhan Laut Namlea. Dan, Harun Kasaibu merupakan orang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer yang berisikan B3 tersebut.
 
Insiden kontainer jatuh ini, terjadi pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 04.44 WIT bertempat di Pelabuhan Besar Laut Namlea Desa Namlea Kecamatan Namlea Kab. Buru. Polres buru, lakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 23 / IV / 2023 / SPKT. Sat Reskrim / Polres Pulau Buru / Polda Maluku, Tanggal 03 April 2023.
 
Dipastikan Jamaluddin, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B 492 / Q.1.14 / Eku.1 / 09 / 2023, Tanggal 20 September 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. Wawan Alias Haji Aris Alias Puang Aris dkk sudah lengkap (P.21).
 
"Kemudian, Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B 584 / Q.1.14 / Eku.1 / 11 / 2023, Tanggal 01 November 2023 perihal pemberitahuan berkas perkara Tersangka atas nama sdr. Hardjantho Gailea alias Anto dan kawan-kawan (dkk) sudah lengkap (P.21)," jelas Jamaludin.
 
Pelimpahan berkas tahap dua, menandakan penyidikan kasus ini ditingkat kepolisian berakhir, selanjutnya diproses Kejari Buru untuk proses persidangan, berdasakan ketentuan hukum yang gerlaku, terkait dugaan tindak pidana.(ERM)
 
 
 

  • Bagikan

Exit mobile version