Kejari Malteng Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi BOS

  • Bagikan
Kejari Malteng
Frits Lucas Sopacua saat di boyong oleh Tim Penyidik Kejaksaan ke mobil tahanan Kejaksaan. Selasa (7/11). (Foto:Ahmad Djen Wasolo/AMEKS)

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali menetapkan tambahan satu lagi tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pada Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya Kejari menetapkan tiga tersangka korupsi dana Bos, yakni Askam Tuasikal (AT) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Oktavianus Nota (ON), yang merupakan Menejer Dana BOS tahun 2020 hingga tahun 2022 dan ketiga yakni Munnaidi Yasin (MY).

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, mengatakan pihaknya telah menetapkan Frits Lucas Sopacua (FLS) salah satu tersangka korupsi uang negara tersebut.

"Hari ini telah kami tetapkan salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana BOS yakni Fritz Lucas Sopacua," ujar Sahetapy kepada awak media di Masohi.

Pasalnya peran FLS merupakan pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos 2020-2021, dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022.

"Rata-rata dari data kami miliki yang bersangkutan juga terindikasi menikmati sebagian dari penggunaan dana BOS," ucapnya.

Sahetapy, mengatakan tidak menutupi kemungkinan akan bertambah lagi tersangka korupsi dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng itu.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain juga yang turut serta dalam korupsi dana bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng," imbuhnya.

FLS untuk sementara ditahan oleh Kejaksaan Negeri Malteng selama 20 hari mulai 7 November 2023, guna tindakan penyidikan lebih lanjut.

"Selama itu kami Jaksa penyidik akan melakukan persiapan pemberkasan untuk di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Sahetapy.(djen wasolo)

  • Bagikan

Exit mobile version