MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Diduga karena aparatur sipil negara membolos, sejumlah ruangan di Kantor Bupati Maluku Tengah tak berpenghuni, Kamis (16/11/2023).
Pantauan Ameks.fajar.co.id, bukan hanya ruangan pegawai, tetapi ruangan kepala bagian hingga Kepala Dinas tak berpenghuni, padahal jam telah menunjukkan pukul 09.24 WIT.
"Bagaimana mau maju, kalau model bagini," tegas salah satu pengunjung yang tak ingin di sebutkan nama dan hendak melakukan pengurusan di salah satu bagian Kantor Bupati Malteng itu.
Dirinya meminta hal ini harus dapat menjadi evaluasi Pejabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah .
"Harus di evaluasi, kasihan kalau masyarakat yang datang mau pengurusan, lalu tidak ada orang, apakah harus tunggu sampai siang," pungkasnya.
Hal itu sejalan dengan apa yang pernah di sampaikan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa, tentang Pegawai yang harus mendisiplinkan diri mulai dari kedatangan masuk kerja dan pulang harus tepat waktu.
Kemudian disiplin dalam melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan di masing-masing OPD.
Hal itu itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 41 Tahun 2021, tentang penegakan disiplin pegawai negeri dan wewenang pejabat yang menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai ASN, (Bab 2 Pasal 2 dan 3) tentang Ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Para ASN diwajibkan masuk jam kerja sesuai ketentuan yakni, senin - kamis masuk kerja 08.00-14.30 WIT, sedangkan pada jumat 08.00-12.00 WIT.
"Menjadi ASN yang berkualitas harus didukung dengan kepatuhan serta kerja cerdas," tegas Rakib.
Menurut orang nomor satu Maluku Tengah ini, disiplin bukan hanya pada aspek kehadiran semata, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta mematuhi segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi disiplin itu bukan tentang absensi saja, namun kerja dengan memiliki integritas serta profesional," tutupnya.
Terkait hal ini belum mendapatkan tanggapan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina. (DW).