Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Diduga karena asmara, Feldi Kipu, pemuda 20 tahun, warga Negeri Soya, Kota Ambon, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Dia ditemukan dengan leher terikat Tali Arafia di Pohon Marong, Negeri Soya.
Dia diduga bunuh diri pada Rabu (22/1/2023) pukul 07.00 Wit di RT 004/RW 002 Negeri Soya. Pria 20 tahun ini nekat mengakhiri hidupnya menggunakan seutas tali rafia berwarna Hijau putih, pada cabang pohon Marong.
Menurut saksi Irawati Ohello (32), warga sekitar TKP mengaku awalnya, dia hendak buang air kecil sekira pukul 02.30 WIT. Irawati melihat korban sementara memotong tali jemuran miliknya
Usai memtong tali, korban masuk kedalam kamarnya. Irawati juga masuk kedalam kamarnya sendiri.
Selang beberapa menit, saksi mendengar keluarga korban mencari korban. Mereka teriak namanya, namun tetap saja ditemukan.
Sementara itu, salah satu warga Henci Titahena (47) menjelaskan sekitar pukul 07.00 Wit hendak pergi ke hutan untuk melakukan aktifitas. Tiba-tiba dikagetkan ketika melihat korban sudah tergantung dengan menggunakan seutas tali yang melilit pada leher korban.
Saat melihat korban, saksi langsung memanggil mertuanya yang berada tak jauh dari TKP untuk melihat hal tersebut. Mereka lalu memanggil warga setempat untuk bersama-sama menurunkan korban.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, Personil Polsek Sirimau turun di TKP bersama Kapolsek. Dibantu warga, Polisi mengevakuasi jenazah korban ke rumah Leo Manusama untuk disemayamkan.
"Dugaan sementara korban mengakhiri hidupnya karena urusan asmara antara korban dengan kekasihnya. Dari hasil pemeriksaan unit identifikasi tidak di temukan tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Ipda Luhukay.
Polisi juga Temukan bintik pecahan pada kelopak mata, keluarnya air mani pada kemaluan korban, kuku tangan membiru, di temukan bekas jeratan pada leher korban berbentuk horisontol dengan dua bekas Ikatan tali arafia.
Dari hasil koordinasi antara Ketua RT dengan Ibu korban, Keluarga telah mengikhlaskan kematiannya dan menolak untuk dilakukan visum luar maupum otopsi terhadap jenazah. (Elias rumain)