Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bendahara Setda Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan, Rabu (29/11/2023). Anak buah Sekda SBT Jafar Kwairumaratu itu, akan ditahan selama 20 hari di Rumah tahanan kelas IIA Ambon di Waiheru.
Idris ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp28,8 miliar.
" Hari ini juga atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu (29/11/2023).
Menurut Almahdali, selain Idris Lestaluju, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Seksa SBT, Djafar Kwairumaratu namun tak hadir dengan alasan sedang menjalanlan tugas dinas.
" Akan kembali kita melakukan pemanggilan terhadap Sekda. Untuk total saksi dalam kasus ini sudah sekitar 80-an saksi yang kita periksa," ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Kasidik, dari hasil rangkaian penyidikan penyidik menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021 diantaranya, Belanja Langsung (Belanja Pegawai) Rp12.789.905.293,00 Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa)Rp16.049.553.620,00,-.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara auditor Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.035.800,-.(yani)