Soal Pj Gubernur Maluku: Mayjen Pakel Menguat, Rahawarin Terbentur Syarat

  • Bagikan
Rektor IAIN Ambon
Rektor IAIN Ambon, saat menyerahkan berkas ke tim penjaringan di DPRD Maluku. (Foto: Wahab/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga nama calon Pejabat Gubernur Maluku sudah di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga nama ini, ditambah usulan Kemendagri akan digodok di TPA, untuk menentukan satu nama. Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel disebut punya peluang besar dipilih.

Informasi yang diterima ameks.id, Pakel dikabarkan masuk melalui lobi Partai Demokrat. Dari sana, lobi juga dilakukan terhadap salah satu menteri, yang menjadi orang percaya Presiden Joko widodo.

“Jalurnya Demokrat. Karena saya melihat pa Jenderal (Dominggus Pakel) bersama politisi Demokrat yang juga anak daerah Maluku, bertemu dengan Menteri itu. Jadi kalau tidak berubah, kemungkinan pa Pakel,” ungkap sumber ameks.id ini.

Dominggus Abraham Pakel, adalah salah satu Deputi bidang operasi keamanan siber dan sandi di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Berdasarkan aturan, dia juga memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Maluku.

Informasi yang dihimpun media ini, setelah tiga nama dimasukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa hari kemudian nama Zainal Abidin Rahawarin menguat dibahas di kalangan internal Kemendagti. Namun dalam dua hari terakhir, muncul juga nama Abraham Pakel yang ramai dibicarakan.

"Untuk perkembangan sampai beberapa hari terakhir ini, nama Pak Mayjen juga mulai dibahas di internal Mendagri. Sebelumnya kan hanya Pak Zainal saja," ujar sumber media ini se- raya mengaku mendapat bocoran dari rekannya di Mendagri kepada Ambon Ekspres, Minggu (10/12/2023).

Zainal Rahawarin sendiri, secara aturan tidak penuhi syarat, jika acuan rekrutmen pejabat Gubernur Maluku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023. Zainal dalam jabatan sebagai Rektor IAIN Ambon, bukan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).

JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Likipeuw mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Per- mendikbudristek) nomor 1 tahun 2015, pasal 1 angka 2, rektor disebutkan sebaga Pimpinan Perguruan Tinggi.

Terkait dengan Penjabat Gubernur, jelas Sherlock, sesuai dengan pasal 3 Permendagri 4/2023, salah satunya adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.

“Pertanyaannya apakah rektor termasuk dalam kelompok jabatan JPT Madya ataukah tidak? Dalam rujukan UU ASN dan Peraturan pelaksanaannya, JPT Madya merupakan kelompok jabatan bagi ASN yang diatur dalam pasal 14 huruf b. Juncto pasal 48 dan 120 PP 11 ta- hun 2017. Dengan rujukan norma di atas, rektor tidak masuk dalam kategori JPT Madya,” jelas Sherlock.

Anggota DPRD Maluku Toraya Samal yang juga merupakan anggota Tim Penjaringan calon Pj. Gubernur Maluku mengatakan, pihaknya berharap salah satu dari tiga nama yang diusulkan dapat ditunjuk menjadi Pj gubernur.

"DPRD sudah menjalankan proses pengusulan ke kemendagri, tugas kita suda selesai. Terkait siapa yang menguat itu tergantung mereka yang punya taring di pusat. DPRD berharap apa yang di usulkan dapat diakomodir oleh Mendagri,"kata Toraya kepada Ambon Ekspres via WhatsApp, Minggu (10/12/2023).

Toraya juga mengaku, pernah mendengar informasi tentang peluang rektor IAIN sebagai calon kuat Pj gubernur.

"Saya juga sempat mendengar informasi tersebut terkait siapa yang menguat di pusat. Kalau Pak Pakel saya belum dengar ya. Yang saya tahu pak rektor," ungkapnya. (wahab)

  • Bagikan

Exit mobile version