Tiga Pejabat SBB Mangkir dari Panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Sejumlah saksi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif, pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Leverne A. Tuasuun, dan salah satu bawahanya, SL. Sementara saksi lainnya sudah dipanggil, namun tak datang ke markas Ditreskrimsus.

Kepada Ambon Ekspres, salah satu sumber dari dalam Pemda SBB, Selasa (19/12) kemarin mengaku, selain Sekda, ada juga tiga pejabat utama yang dipanggil untuk kepentingan penyelidikan dugaan SPPD fiktif itu.

“Selain pak Sekda, ada juga tiga orang yang dipanggil Ditreskrimsus tapi tidak datang. Mereka adalah, Soleman Kibas, Semmy Loupatty, dan Josep Rahanten,”ungkap Sumber itu.

Sekedar tahu, Semmy Loupatty saat ini menjabat sebagai Staf Ahli, sementara Soleman Kibas adalah Kepala Dinas Pemdes dan Josep Rhanten Kadis Ketahanan Pangan SBB.

Ketiga pejabat ini tak menghadiri panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku tanpa alasan jelas. Sumber itu mengaku, mereka diduga dilarang oleh pejabat tertentu di SBB.

“Mereka bertiga ini kan harusnya hadiri panggilan Ditreskrimsus, tapi dari informasi yang kita peroleh didalam Pemda SBB, mereka dilarang pergi. Itulah mengapa mereka tidak hadir,”ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati SBB, Andi Chandra As’auddin yang dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui WhatsApp, Selasa (19/12/) malam mengaku, tidak ada yang melarang.

“Tidak ada yang melarang,” kata Andi Chanda. Dia merujuk pada MoU Nota Kesepamahan antara Kementrian Daam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor : 100.4.7/437/SJ, nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK /I/I/2023.

MoU tersebut tentang, Koordinasi pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.(enal)

  • Bagikan

Exit mobile version