Berniat Menembak Anjingnya, Peluru Justru Nyasar ke Kadis Perkebunan Malteng

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Niatnya ingin menembak anjingnya yang menggigit anak kecil, peluru yang dilepaskan dari senapan CAK alias Apin (24) salah sasaran. Peluru itu kena Said Moh Al Idrus, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Insiden ini terjadi pada, Selasa (26/12/2023). Informasi insiden ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogie. Peluruh itu berasal dari senjata angin milik Apin.

"Al Idrus sebenarnya tertembak peluru senapan angin yang nyasar setelah salah satu warga kelurahan Letwaru berinisial CAK alias Apin (24), mengarahkan tembakan ke arah anjing di dekat rumahnya," ucapnya kepada media ini saat di konfirmasi.

Kasat, menjelaskan sekira pukul 12.00 WIT, Apin mendapat kabar anjing peliharaannya menggigit salah satu anak kecil. Mendengar keterangan itu, lantas Apin mengambil senapan angin miliknya dan mulai mencari anjing tersebut.

Melihat Anjing pelahirannya, Apin langsung melepaskan tembakan. Sialnya, bukan anjing yang tertembak, peluru senapan angin miliknya malah menyasar dan mengenai Kadis Perkebunan dan Peternakan Malteng, Said Moh Al Idrus yang sedang menunggu motornya dicuci, di tempat pencucian motor yang tak jauh dari lokasi penembakan.

"Ketika melihat anjing yang di maksud, pelaku kemudian mengisi peluru dan memompa senapan angin sebanyak tiga kali dan mulai mengarahkan senapan ke arah anjing," jelasnya.

Namun, setelah melepas tembakan ke arah sasaran, peluru keluar dan menyasar ke arah pohon pisang yang ada di sekitar rumahnya. Penasaran arah tembakannya tidak mengenai sasaran, yang bersangkutan kemudian mengecek kemana arah peluru berakhir yang kemudian diketahui telah mengenai korban yang sedang menunggu motor di tempat pencucian kendaraan.

Mengetahui pelurunya salah sasaran, Apin panik dan berlari ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi pencucian mobil. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malteng.

"Setelah tau peluru menyasar orang yang sedang berada di lokasi pencucian mobil, yang bersangkutan panik dan kabur ke rumahnya. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Malteng yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Apin yang berada di rumahnya di kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi," urai Yogie.

Kasat meminta publik tidak lagi berspekulasi berlebihan atas kejadian tersebut. Pasalnya kejadian itu adalah perbuatan tidak sengaja tidak sebaliknya. Meski demikian perbuatan pelaku tetap di jatuhi ancaman hukuman dengan pasal 360 ayat 2.

Dia memastikan, insiden penembakan itu murni kejadian tidak sengaja bukan karena unsur lainnya. Namun demikian terhadap pelaku tetap akan di proses karena kealpaannya telah menyebabkan orang lain mengalami luka dan sebagainya.

"Pasal 360 ayat 2 yang menyebutkan, barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencairan selama masa tertentu, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," jelasnya.

Kasat mengungkapkan akibat peluru nyasar itu, korban Said Al Idrus yang berstatus sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Malteng mengalami luka lecet di bagian punggung.

"Beliau mengalami luka ringan, lecet di bagian punggung bukan luka peluru masuk. Sebab hanya terkena peluru nyasar yang dilepaskan karena kegagalan mengenai sasaran yang di maksudkan," tutupnya. (djen wasolo)

  • Bagikan

Exit mobile version