Peserta tak Lolos Desak Batalkan Hasil Seleksi, dan Bubarkan Timsel KPU di Maluku

  • Bagikan
Kursi DPR Dapil Maluku

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seleksi calon Komisioner KPU kabupaten dan kota di Maluku dituding tak transparan. Sejumlah peserta menuntut KPU RI membatalkan hasil seleksi, dan membubarkan tim seleksi.

Seleksi Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Maluku sendiri dilakukan 10 orang. Mereka terbagi dalam dua tim seleksi. Zona 1 meliputi Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Pulau Buru.

Zona ini diketuai oleh M. Ilham Putuhena dan kawan-kawan. Kemudian zona II terdiri dari Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Aru.

Dari penelusuran ameks.id, sejak diumumkannya hasil seleksi untuk zona 1 oleh Timsel, muncul sejumlah keberatan dari para peserta. Mereka meragukan hasil penilaian yang diumumkan Timsel.

Dalam uji calon komisioner yang baru selesai, ada tiga model test. Pertama CAT, kemudian esay, dan phisiko test. CAT menggunakan sistem komputer, karena itu sangat sulit dilakukan manipulasi, demikian juga dengan hasil phisiko test.

“Yang paling mungkin itu, di esay, karena dikendalikan sepenuhnya oleh Timsel. Esay itu ada lima soal. Satu soal bernilai 10. Jadi kalau 5 soal, itu artinya nilainya 50. Masa nilai saya untuk lima soal 10, ini tidak rasional sama sekali,” ungkap salah satu peserta kepada ameks.id.

Ternyata bukan hanya peserta ini saja. Dari penelusuran ameks.id, mayoritas peserta yang tidak lulus punya nilai esay seragam, 5 dan 10.

Sejumlah peserta yang ditemui ameks.id mengaku, dari CAT, phisiko test, dan esay, paling mungkin dimanipulasi hasilnya, adalah esay. Karena, menurut mereka, esay dinilai secara manual oleh Timsel.

Dalam tahapan pengumuman, i para peserta yang dinyatakan tidak lolos oleh Timsel menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam hal penetapan peserta yang lolos ke tahap Kesehatan dan Wawancara.

Seorang peserta berinisial AT, mengungkapkan, nilai tes tertulis (CAT dan Esay) tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, begitupun hasil phisikotes yang tidak dibuka oleh Timsel kepada publik.

“Tertutupnya akses publik kepada nilai tes tertulis dan phisiko tes ini menandakan adanya ketidak profesional para Timsel.Apalagi selama proses seleksi mulai dari tahapan adminitrasi hingga pengumuman seleksi tes tertulis (CAT dan Esay) serta Phisikotes terjadi dugaan pengaturan skors peserta,” ungkap AT.

Bahkan yang lebih mirisnya lagi, kata MR (peserta lainnya), semua peserta yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya hanya diberi nilai 10 pada esay oleh Timsel. Padahal nilai pilihan ganda (PG) ada yang mendapatkan 50 sampai 65 poin dari 100 soal.

“Timsel diduga tidak memiliki standar dalam memberikan nilai esay para peserta. Nilai tertinggi diberikan berdasarkan faktor suka atau tidak suka. Bukan lagu subtansi pertanyaan pada esay dalam tes,” ungkap MR.

Para peserta ini, menuntut kepada KPU RI segera membatalkan proses seleksi KPU di Maluku, kemudian ,membubarkan Timsel yang ada saat ini. (yani)

  • Bagikan

Exit mobile version