Cabuli Anak di Bawah Umur, Valdo dituntut 16 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Ritzvaldo Wattimena 16 tahun penjara atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur. Tuntutan dibacakan JPU Senia Pentury dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/1/2024).

JPU dalam persidangan yang digelar tertutup dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menyatakan, Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan.

"Memohon supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 16 tahun penjara,” pinta Pentury.

Menurut JPU, Wattimena diduga terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua nomor .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dan;

Melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga haruslah diberikan hukuman yang setimpal. Tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (yudi sangadji)

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version