Pedagang Didukung HMI, Demo Tolak Pengosongan Ruko Mardika

  • Bagikan
Ruko Mardika
Ratusan pedagang didukung HMI menolak pengosongan Ruko Mardika, Selasa (9/1/2024). (Foto: Jardina Papalia)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aksi menolak keterlibatan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dalam pengelolaan Ruko Mardika masih terus dilakukan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dalam aksi demo, Selasa (9/1/2024) langsung menuding adanya dugaan penggelapan anggaran.

Orator dalam aksi demo itu, Acel Rahayaan saat melakukan aksi dikawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mendukung apa yang dituntut para penghuni Ruko sehari sebelumnya.

Aksi yang dimulai sekira pukul 07.00 Wit tersebut pimpin oleh Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Maluku. Ada saling dorong antar pedagang dengan Satpol PP, dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian.

Massa berencana melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Maluku dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provisni (DPRD) Maluku. Namun di tengah jalan, mereka dicegah oleh Aparat Kepolisian.

Dari pantauan Ambon Ekspres di lokasi, sekira pukul 08.45 Wit, ratusan pedagan mengusir salah satu anggota Satpol PP Provinsi Maluku yang akan hendak masuk ke dalam massa aksi. Kericuhan tak terelakan. Saling dorong antar pedagang dengan pihak kepolisian terjadi

Dalam orasinya, Acel menuding PT BPT mendapatakan anggaran Rp18 Miliar dari pembayaran para pedagang, tetapi yang di setor ke Provinisi Maluku hanya sebesar Rp5 Miliar. Lalu sisanya dikemanakan.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Mustari menilai, penetapan sewa Ruko yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku berbeda dengan yang diterapkan oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).

"Pemerintah Provinsi menetapkan sewa Rp22 juta setahun. Tapi BPT patok Rp100 juta per tahun. Jadi kami melakukan aksi penolakan ini. Sebab kami semua tidak mau ada pengosongan Ruko kami,” kesalnya.

Diketahui, Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika, Kota Ambon kembali melakukan aksi di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Namun aksi kali ini dilakukan untuk penghadangan terkait dengan rencana pengosongan sebanyak 260 Ruko oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Provinsi Maluku. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version