Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Gara-gara bongkar kesalahan Pelni Ambon terkait jual beli tiker non Seat Kapal milik Pemerintah, La Hamdan, buruh lepas di pelabuhan Yos Sudarso Ambon ini akhirnya kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya.
La Hamdan diberhentikan tanpa alasan jelas Baju buruh bernomor 292 yang sudah dibayarkanpun tak kunjung diberikan TKBM. Semua hanya karena dia melaporkan praktik jual beli tiket non seat oleh Pelni, dan sewa kamar milik ABK.
Hamdan menduga pemberhentiannya terkait campur tangan dan intervensi pikhak Pelni dan KSOP Ambon. Saat menyambangi graha Ambon Ekspres, Rabu (10/1), La Hamdan, mengisahkan kehilangan mata pencaharianya usai menemui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc.
Saat menemui Antoni Arif Priadi di bandara Internasional Pattimura Ambon, pertengan Desember 2023 lalu, kepada Dirjen Hubla, La Hamdan melaporkan praktik sewa kamar ABK di setiap kapal Pelni dan tiket non Seat.
"Dan penjelasan beliau (Antoni Arif Priadi-red), praktik itu tidak boleh, saat itu ada KSOP Ambon dan kepala Pelni Ambon juga yang mengantar Dirjen ke Bandara," kata Hamdan, mengisahkan.
Setelah menyampaikan hal itu ke Dirjen Hubla, Ia mengaku sempat dimarahi Kepala Pelni Cabang Ambon, Ilhamda.
" Beliau protes saja, dengan berkata jadi kau lapor saya? Lalu saya jawab dia (Ilhamda-red), kenapa kesalahan tersebut selama ini dibiarkan?," kata Hamdan.
Setelah itu, Hamdan a mendapat tekanan dari kepala KSOP Ambon dan Wakil Kepala KSOP Ambon.
" Sampai saya diberhentikan dari Buruh TKBM pelabuhan. Saya juga sudah bayar baju buru seharga Rp 600.000,- tapi baju dengan nomor 292 tidak mau dikasi pihak TKBM. Pihak TKBM sampaikan ke saya, saya sudah dipecat. Lalu apa kesalahan saya? Saya hanya mau menyampaikan pelanggaran selama ini dibiarkan terjadi, ke Dirjen," ucapnya.
Atas pemecatan dirinya tanpa ada alasan jelas, La Hamdan mengaku sudah melaporkan hal ke Dinas Ketenagakerjaan dan pihak Ombudsmen RI di Maluku." Termasuk saya juga sudah lakukan pengaduan ke Dirjen Hubla," akui Hamdan.(elias rumain)
Atas pemecatan dirinya tanpa ada alasan jelas, La Hamdan mengaku sudah melaporkan hal ke Dinas Ketenagakerjaan dan pihak Ombudsmen RI di Maluku." Termasuk saya juga sudah lakukan pengaduan ke Dirjen Hubla," akui Hamdan.(ERM)