Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum 8,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Korneles Sarik, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Maitimu dalam persidangan di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024).

Majelis hakim dalam sidang yang digelar tertutup menyebutkan, Korneles Sarik terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 d undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Jo undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, maka, memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 6 bulan pidana kurungan.

Menurut hakim, Hendriko Sarik telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Fitria Tuahuns, yang menuntut terdakwa selama selama 12 tahun. Namun, atas pertimbangan hukuman tersebut diringankan.

Usai membacakan putusan, Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan sebelum putusan dinyatakan inkrah. (yudi sangaji)

  • Bagikan

Exit mobile version