AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID .- Berulang kali tiduri anak dibawah umur, seorang kakek berusia 74 tahun inisial LS di Kecamatan Ertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya di tangkap polisi. Korban baru berusia 13 tahun.
Penangkapan kakek bejat ini, usai kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar menerima laporan pihak kekuarga korban. "Tersangka sudah kita tahan (di Rutan Polres),"ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, Selasa (16/1).
Tersangka, kata Kasat, berulang kali setubuhi korban yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah salah seorang kerabat korban mengetahui keberadaan korban di rumah tersangka.
Ibu korban kemudian laporkan perbuatan tak bermoral kakek LS ke pihak kepolisian setempat pada 2 Januari 2024. Kakek LS lalu ditangkap pada Rabu (10/1/2024). "Tersangka ditangkap usai Ibu korban membuat laporan polisi,”sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali lakukan aksi bejatnya terhadap korban dalam empat hari secara berurutan, yakni mulai dari tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2023 di rumah tersangka yang terletak di luar perkampungan.
"Tersangka mengakui, dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban secara berulang kali yang bertempat di rumah tersangka sendiri,”terangnya.
Tersangka janjikan korban sejumlah uang. Setelah korban disetubuhi, tersangka ancam akan bunuh korban jika laporkan perbuatannya.
"Tersangka melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang, kepada korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka sempat melakukan pengancaman terhadap diri korban,”bebernya.
Atas kejahatan yang dilakukan, kakek bejat ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya.(elias rumain)