Lima Anggota KPU Aru Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru, Maluku, Rabu (17/1/2024) dijebloskan ke Rumah tahanan ( Rutan) oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mereka ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal, Polres Aru. Penetapan tersangka ini dilakukan akhir tahun lalu.

Penahanan terhadap lima anggota KPU Aru ini, menurut Kejati Maluku, untuk mempermudah proses penyidikan.

“Empat orang ditahan di Rutan Waiheru. Sementara yang perempuan dititipkan di Lapas Perempuan,” kata Pejabat Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, Rabu (17/1/2024).

Lima anggota KPU Aru ini ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Kelima anggota KPU yang ditahan, adalah Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Josep Soedarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, Tina Jovita Narubun.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version