Nama Bing, Kim Fui, Rudi di Dakwaan Tagop, KPK Diminta jadikan Mereka Tersangka

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah nama kontraktor ikut disebut dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang kasus pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.

Mereka adalah, Beni Tanihattu alias Bing, Andreas Intan alias Kim Fui, Rudi Tendean, dan Ivana. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mereka ikut memberikan sejumlah uang kepada Tagop yang saat itu menjabat sebagai Bupati Buru Selatan.

Uang tersebut diterima Tagop, kata Taufiq, masing-masing, Benny Tanihattu sejumlah total Rp1.090.000.000, Andrias Intan sebesar Rp300.000.000, Ivana Kwelju sejumlah total Rp4.000.000.000,00, dan Rudy Tandean Rp220.000.000.

Dalam dakwaan, JPU Taufiq menyebut, uang itu dipakai Tagop untuk membeli, 1 unit mobil Hyundai Santa Fe CRDI, warna Phantom Black seharga Rp491.250.000. Kemudian, 1 unit Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11 yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 188, Jakarta dengan luas 64 meter persegi, rumah itu atas nama Jhoni Rynhard Kasman senilai Rp512.000.000.

Lalu, 1 unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-30 dengan luas 26,45 M² atas nama ABDULLAH DAENG BARANG senilai Rp500.684.250,00, 1 unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia, Single Bedroom Balcony Unit B12-32 dengan luas 26,45 meterpersegi atas nama ABDULLAH DAENG BARANG senilai Rp515.856.500.

Satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) lantai 15 Type G seluas 35 meter seharga Rp1.169.300.000, 1 unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) It. 15 Type H dengan luas 70 M², seharga Rp2.242.500.000 dan 1 unit Rumah Toko (ruko) senilai Rp1.200.000.000 yang berdiri di 3 (tiga) bidang tanah dengan luas total 194 meterpersegi, yaitu Sertifikat Hak Milik No. 7495 Desa Sinduadi, Kecamatan Miati, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aktivis antikorupsi Mahyuddin yang dimintai komentarnya terkait mereka yang diduga menyuap Tagop ini, menegaskan mereka harus dijadikan tersangka. Apalagi namanya disebut dalam dakwaan JPU KPK.

“Harus tersangka. Masa pejabat yang disuap dibui karena menerima uang dari mereka, lalu mereka yang menyuap tidak dijadikan tersangka? Itu kan melanggar hukum. Jadi KPK harus jadikan para penyuap tersangka,” ungkap Mahyuddin.

Meski demikian, dia memastikan, KPK akan menetapkan mereka yang diduga menyuap itu sebagai tersangka. Karena dalam Undan-undang jelas menyebutkan, yang menerima suap, dan menyuap harus dihukum.

“KPK tentu tidak mau hilang kepercayaan publik terkait kasus ini. Karena itu, saya yakin mereka akan tetap dijadikan tersangka. Tinggal tunggu waktunya saja untuk diadili juga,” pungkas Mahyuddin.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version