Wattimena Dihukum 11 Tahun Penjara, Ini Kejahatan yang Dilakukan

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI


AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Setubuhi anak di bawah umur Ritzvaldo Wattimena divonis 11 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Haris Tewa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ritzvaldo Wattimena selama 11 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Hakim.

Selain pidana penjara, Hakim juga menghukum Ritzvaldo Wattimena dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 6 bulan kurungan badan.


Menurut hakim, Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHPidanan dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Senia Pentury yang menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version