Dengan Tangan Diborgol, 5 Komisioner KPU Aru Digiring ke PN Ambon

  • Bagikan
KPU Aru
Lima komisioner KPU Aru akhirnya ditahan Kejati Maluku. (Foto: Humas Polda Maluku)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Lima tersangka komisioner KPU Aru dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (31/1/2024). Kelimanya hari ini akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Kelimanya masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Pantauan Ambon Ekspres Rabu (31/1/2024), sekira pukul 10.14 WIT lima komisioner itu tiba di Pengadilan Negeri Ambon menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Maluku.

Didampingi penasehat hukum Hendri Lusikooy, mereka digiring dengan kondisi tangan diborgol. Dikawal petugas polisi dan kejaksaan kelimanya menuju ruang tahanan sambil menunggu waktu sidang yang akan digelar di ruang candra Pengadilan Negeri Ambon.

Sebagaimana yang dijadwalkan, sidang perdana hari ini sekaligus mendengar keputusan pengadilan terkait usulan penangguhan penahanan lima tersangka komisioner, yang dilayangkan kuasa hukumnya beberapa hari lalu. (Yudi Sangadji)

  • Bagikan

Exit mobile version