Perkara Sudah Dicabut, Katayane Tetap Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - David Katayane terdakwa kekerasan seksual dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, dengan hukuman dua tahun penjara.

David, adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku. Dia didakwa atas pelecehan seksual terhadap anak buahnya sendiri.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu saat sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2).

Terdakwa didampingi penasihat hukum, Lucky Waileruny Cs. Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Katayane selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan, perbuatan pelaku membuat saksi korban merasa malu.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR. (yani)

  • Bagikan

Exit mobile version