KPU Kota Ambon Musnahkan 2.523 Surat Suara Rusak

  • Bagikan
KPU Maluku
Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) KPU, Kota Ambon musnahkan 2.523 Surat Suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

Pemusnahan dilakukan , Selasa (13/2/2024) di sport hall, Karang Panjang dihadiri Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Forkopimda Kota Ambon, Ketua dan Komisioner KPU Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Ketua KPU Kota Ambon dan Ketua Bawaslu Kota Ambon.

Pemusnahan surat suara dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 13 Angka 3, yang mewajibkan KPU Kota Ambon untuk melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang dinyatakan lebih, atau surat suara rusak.

Ribuan surat suara rusak terdi dari, surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI sebanyak 209 lembar, DPR RI sebanyak 680 lembar, DPD RI sebanyak 61 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1.203 lembar, dan Surat Suara Pemilihan anggota DPRD Kota sebanyak 370.

Ketua KPU, Kota Ambon, M Shadek Fuad mengatakan, pemusnahan tersebut diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan surat suara rusak oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di dampingi Ketua Bawaslu Kota Ambon.

"Karena ketentuan mengharuskan dilakukan di H-1 sebelum hari pungutan suara, dan puji Syukur Alhamdulillah cuaca juga mendukung di lakukan agenda pemusnahan ini. Dan sebelum pemusnahan juga ada penandatangan berita acara," ujar Fuad.

Proses rekapitulasi suara nanti dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 di Masing masing kecamatan, dilanjutkan ke tingkat Kota Ambon, seterusnya ke KPU Maluku dan sampai ke KPU RI. Sesuai dengan jadwal dan tahapan rekap Nasional berakhir di tanggal 20 Maret 2024.

"Ada juga kunjungan di beberpaa TPS di Kota Ambon berkaitan dengan kersiapan TPS dalam rangka persiapan pemungutan suara besok Rabu 14 Februari 2024," tandasnya. (Jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version