Eks Kadis PUPR Aru, di Bui 2 Tahun, Kontraktor Lebih Berat

  • Bagikan
Aru

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Kepulauan Aru Umar Rully Londjo divonis 2 penjara. Vonis tersebut dibacakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (16/2/2024).

Hakim ketua Rahmat Selang menyebutkan, Umar Rully Londjo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Umar Rully Londjo dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Umar juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan. Jika, tidak dapat membayar maka ditambah 3 bulan penjara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Umar dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun atas pertimbangan, putusannya diringankan 6 bulan.

Tidak hanya Umar, 3 orang rekannya juga divonis hukuman bervariasi. Diantaranya, Bernand Jhon Elvis selaku PPK dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan yang sebelumnya dituntut 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selanjutnya, Rahma Tiara Palalo dihukum 1 tahun penjara denda sebesar Rp 100 subsider 3 bulan kurungan. Dimana putusannya sam dengan tuntutan JPU.

Sementara Muhamat Palalo dihukum 5 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih dari total kerugian negara Rp 1 miliar lebih dipotong Rp 30 juta yang telah dikembalikan.

"Apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dapat mengganti. Maka, seluruh aset dan harta benda disita untuk menutupi. Jika tidak mencukupi maka ditambah 1 tahun dan 5 bulan penjara" tegas hakim.

Sebelumnya Muhamat Palalo dituntut 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim, para terdakwa menyatakan menerima begitupun jaksa penuntut umum. Sehingga putusan tersebut dinyatakan inkrah.(yudi sangaji)

  • Bagikan

Exit mobile version