Jebol 6 Rumah, Termasuk Asrama Intel, Pemuda Ini Dibui 7 Tahun

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Enam rumah warga, termasuk satu rumah di Aston Intel, berhasil dijebol Liberatus Oratmangun Alias Adit. Usai beraksi di Benteng Karang, aksinya berhasil dihentikan, dan kini dihukum tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis terhadap Adit dibacakan dalam persidangan yang diketuai Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di PN Ambon, Kamis (22/2/2024).

Terdakwa Liberatus Oratmangun Alias Adit terbukti, kata Wilson, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Liberatus Oratmangun Alias Adit berupa pidana penjara selama 7 tahun,” Ungkap Hakim Ketua

Usai mendengar vonis Hakim, JPU Beatrix Temmar dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa mulai melakukan aksinya pada Rabu 5 Juli 2023, malam di Farmasi Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kedua pada hari Senin tanggal 31 Juli tahun 2023 malam, terdakwa juga membobol rumah Janny Suripatty alias Jany di Jalan Nn. Saar Sopacua RT 007 RW 004 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ketiga pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus tahun 2023, terdakwa juga mencuri di rumah Ignatius Ngelyaratan alias Bapa Boky di Benteng Atas RT 001 RW 003 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Keempat pada Selasa tanggal 29 Agustus tahun 2023, malam terdakwa juga nekat menyantroni Aston Intel Benteng Atas RT 002 RW 004, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kelima pada hari Sabtu tanggal 16 September tahun 2023, malam pelaku juga melakukan aksinya di rumah Hasanudin Wuekero alias Hasan di Batu Merah RT 002 RW 007 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dan Keenam pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober tahun 2023 sekira pukul 05.00 WIT, terdakwa mencuri di rumah Yantides Melkias Surwuy alias Yantides di Benteng Karang, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.(yani)

  • Bagikan

Exit mobile version