Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi (Korsup) wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberi deadline bagi Pemerintah Kota Ambon. Deadline ini diberikan setelah monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kepala Satgas Korsup V, Abdul Haris mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Ambon, dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintahan.
“Kita baru saja melaksanakan rapat terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan upaya yang KPK RI, untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya upaya preventif dengan melakukan intervensi,” ujar Haris.
“Nah disini (Pemkot Ambon) ada 8 unsur yaitu, perencanaan, pelanggaran, pelayanan terpadu, pendapatan, pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan pajak, pengelolaan ASN, dan dana desa,” tambah Haris.
“Sebelumnya kan ini (MCP) sudah ada, dan kali ini kita lihat apakah sudah ada kemajuan atau belum. Hasilnya ada kemajuan, misalnya pendapatan meningkat untuk PTSP, dan memang itu yang kita harapkan dimana Pemerintah harus bisa mandiri membiayai diri sendiri. Kita berharap belanja modalnya itu 70 persen dan 30 persen belanja operasional tapikan kita lihat kondisi saat inikan belum sampai,”bebernya.
Dikatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, ternyata ditemukan ada yang belum maksimal, dari evaluasi sebelumnya.
“Kalau sementara ini kami memang soal pendapatan banyak catatannya ternyata belum semua terintegrasi, jadi baik dengan perizinan kantor pajak dengan Badan Pendapatan Negara, data datanya belum semua terintegrasi. Jadi termasuk dengan OPD OPD pendapatan perlu perbaikan sistemnya. Tujuannya apa ? jangan sampai bocorkan kalau tidak dengan sistem itu paling tidak mengurangi kebocoran,” terangnya.
Haris mengaku, pihaknya memberikan deadline kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melakukan perbaikan terhadap sistem integrasi.
“Kita berikan deadline sampai 31 Maret, agar seluruh OPD terutama OPD pengumpul harus terintegrasi dengan sistem dan harus kelar, kalau tidak yang kita berikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini pak Walikota untuk berikan sanksi kepada OPD OPD itu,”tandasnya.
Meski demikian, dirinya berharap, agar Pemerintah bisa melakukan perbaikan terhadap seluruh catatan tersebut, sehingga bisa mandiri.
“Di Maluku ini banyak daerah daerah yang rendah MCPnya. Kota Ambon termasuk bagus tapi daerah daerah lainkan perlu perbaikan banyak yang perlu kita benahi, baik dari SDM-nya, kemampuan pendapatannya, maupun kemampuan mengolah,”kuncinya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ambon, Robert Sapulette mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan catatan yang diberikan oleh KPK tersebut.
“Dari hasil rapat ber sama dengan MCP ini, KPK mempunyai catatan penting yang mesti diselesaikan yaitu deadline penyelesaian integrasi sistem dalam kerangka optimalisasi daerah antar lintas dan internal Pe merintah Kota maupun dengan adanya eksternal,” kata dia. (M02/M05)