AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Ambon resmi diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diduga telah melakukan pergeseran suara di internal Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memenangkan calon tertentu.
La Jata calon Anggota DPRD Kota Ambon nomor urut 8 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil IV, meliputi Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon melalui salah satu saksinya Alfin Simatauw menjelaskan, berdasarkan hasil pleno penetapan PPK Teluk Ambon pada tanggal 2 Maret 2024 pemenangnya adalah La Jata dengan meraih 716 suara. Sedangkan Erol Da Costa rekan separtainya nomor urut 3, 714 suara.
Tidak terima dengan hasil itu, Erol datangi PPK dengan membawa sejumlah pendukung untuk melakukan protes ke PPK. PPK kemudian agendakan pleno kembali dilakukan pada 3 Maret, alias pleno kedua. Hasilnya Erol keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 785 suara, La Jata 716, selisih 69 suara.
Kenaikan suara Erol pada tanggal 3 Mei, diduga dilakukan pergeseran suara caleg sesama Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memenangkannya.
"Hasil ini bagi kami tidak benar, dan diduga ada permainan. Kenapa Pleno dilakukan sampai dua kali, ada apa ini?. Pleno pertama Pak La Jata pemenang, kenapa begitu ada Protes dan terjadi Pleno kedua, hasil berubah, akhirnya Erol pemenang. Ini sangat tidak benar," jelasnya kepada media ini, Selasa kemarin.
Dijelaskan, hasil Pleno pertama tanggal 2, telah diberitakan beberapa media massa, La Jata pemenang dari PAN dapil IV Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon. Namun oleh PPK tetapkan Erol sebagai pemenang ditanggal 3 itu.
Tak terima dengan hasil tersebut, La Jata, bersama pendukungnya datangi Bawaslu Kota Ambon, Rabu (06/03/2024) sekitar pukul 9-00 Wit untuk melaporkan hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Teluk Ambon yang diduga terjadi kecurangan.
Bawaslu diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk juga pimpinan partai.
"Selain Bawaslu, Partai juga kami berharap bisa melihat masalah ini untuk diselesaikan di internal," harap Alfin.
Ketua PPK Kecamatan Teluk Ambon Jack Wenno saat dikonfirmasi bantah jika pleno dilakukan dua kali. "Itu tidak benar, tidak ada penetapan hasil pleno dua kali Pleno hanya dilakukan sekali saja," jawab Wenno.
Ia menjelaskan, tanggal 2 Maret 2024 bukanlah Pleno melainkan finalisasi data perolehan suara. PPK memberikan kesempatan kepada setiap saksi untuk dilakukan kroscek perolehan suara caleg masing-masing partai sebelum pleno penetapan dilakukan pada Rabu 3 Maret.
Data finalisasi ditanggal 2 kata Wenno, suara La Jata benar 716, Erol Da Costa 714, disusul caleg nomor 4 atas nama Usman HI Muhammad Nur 412. Namun ditanggal 3, saat rapat pleno penetapan dilakukan, saksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Rido J. Usmani mengajukan keberatan, dengan dalih terjadi pergeseran suara antara Erol dengan caleg nomor 4 dari PAN, Usman HI Muhammad Nur.
Menurut saksi, pergeseran terjadi pada TPS 11 Desa Rumah Tiga, suara Erol 71 di input masuk ke Usman HI Muhammad Nur, sehingga menjadi 412. Padahal, Muhammad Nur tidak memperoleh suara di TPS itu.
"Terhadap keberatan saksi ini, PPK kemudian melakukan kroscek ulang dengan dicocokkan data PPS di TPS 11 dan melihat C Plano dinding, ternyata hasilnya benar. Erol 71 suara Muhammad Nur 0," kata dia.
"Dan ini salah input ya, sehingga suara itu dipindahkan kembali ke Erol makannya bertambah dari 714 menjadi 785. Suara Muhammad Nur awal 412 turun menjadi 341. La Jata suaranya tetap 716, tidak ada pergeseran. Jadi sebenarnya persoalan bukan Erol dengan La Jata, tapi Erol dengan Muhammad Nur," ungkapnya. (yani)