AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aksi demonstrasi kembali terjadi di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku. Massa yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Saka Mese Nusa, usut dugaan korupsi yang menyerat nama Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andy Chandra As'addudin.
Selain Andy Chandra, terdabat juga orang dekatnya yakni, Andi Nur Akbar yang juga selaku pemilik CV. Aurora, diduga telah menyalah gunakan anggaran rehabilitasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Kelurga (PKK), dengan menghabiskan anggaran Rp 850 Juta lebih, dan juga Surat Perintah Perjalalan Dinas (SPPD) Fiktif Tahun angaran 2022-2023, yang menelang anggaran sebanyak Rp1 Miliar.
Aksi ini berlangsung Rabu,(13/3/2024), sekira pukul 10.15 WIT dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap), Anjaz Hanoeboen dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Anjas meminta Kejati memanggil Penjabat Bupat, Andy Chandar dan Dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus yang merugikan serta meresahkan masyarakat, Kabupaten SBB hingga tuntas.
"Kita ketahui bahwa sampai saat ini Pejabat Bupati belum juga diperiksa serta Polda Maluku. Padahal kasus ini sudah diketahui ole Pihak Kejati dan Polda Maluku," teriaknya Anjas dalam orasi singkatnya.
Tak hanya itu, Anjas dan kawan-kawan juga menanyakan sisa anggaran terkait rehabiltasi Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PPK) SBB tersebut.
"Lalu dimanakah sisa anggaran yang begitu besar yang digunakan. Padahal Gedung PPK tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang," sesal Anjas.
Tak berselang lama berdemonstrasi, massa aksi langsung ditemui Kejati. Mereka diminta memasuki kantor Kejati untuk berdialog terhadap kasus tersebut.
Diketahui, usai berdemonstrasi di Kejati Maluku, massa akan kembali melanjutkan aksinya di depan Kantor Diskrimsus Polda Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (JP).