AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Usai gugatan terkait pencemaran nama baik di tolak Pengadilan tingkat pertama, hingga Mahkamah Agung, HR, anggota DPRD Kota Tual, Maluku, harus dijadikan tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
“Kami minta penyidik Polres Kota Tual tetapkan yang bersangkutan (HR) tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu,” ungkap Lukman Matutu, kuasa hukum Abdul Khalik Roroa kepada wartawan via telepon, Rabu (13/3/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Khalid Roroa terkait penggunaan ijazah palsu oleh HR ke Polres Kota Tual, pada Mei 2020 lalu. Laporan polisi teregister dengan Nomor: STPL/ 137 / V / 2020 / Maluku / Res Malra tertanggal 15 Mei 2020.
Anehnya, Kasat Reskrim Polres Tual yang saat itu di jabat Iptu HS, menerbitkan SP2 Lidik (Surat Pemberitahun Penghentian Penyelidikan). Keluarnya SP2 Lidik, dijadikan alasan bagi HR, kembali melayangkan laporan polisi terhadap Abdul Khalik Roroa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Abdul Halik Roroa, kata Lukman, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, laporan balik dilakukan HR atas dugaan pencemaran namai baik itu, harusnya penyidik Polres Tual tidak boleh memproses, karena perkara menghentikan penyelidikan, bukan berarti perkara final.
"Yang bisa menentukan perkara pokoknya final kalau prosesnya sudah sampai ke Pengadilan dan dan sudah ada putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) baru bisa menerima laporan balik," kata Lukman, menambahkan.
Fakta membuktikan, lanjut Lukman, ketika proses kasus (Laporan Pencemaran Nama Baik dilaporkan HR) sampai ke Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, kliennya, Halik Roroa dibebaskan demi hukum.
"Sehingga yang bersangkutan (Abdul Khalik Roroa) dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan ada pertimbangan hukum terkait dengan laporan pak Abdul Halik Roroa (Laporan Ijazah Palsu) dengan terlapor HR harus diproses lebih lanjut," beber Halik.
Berdasarkan pertimbangan memenuhi syarat hukum, dua alat bukti yakni pangkalan data dan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti ), harusnya diproses untuk menetapkan HR sebagai tersangka.
Duguaan kuat ada permainan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu HS, dan dua penyidik lainnya saat itu, diduga merekayasa Pasal dengan menggiring ke tuduhan surat Palsu, sehingga unsur penggunaan ijazah palsu oleh kliennya tidak terpenuhi.
"Mereka tidak proses laporan pak Abdul Khalik Roroa itu berdasarkan pasal Pasal 68 Undang-Undang Sistim Pendidikan Naisional (UU No. 20 Tahun 2003-red) yang diajukan melainkan menggiring ke surat palsu sehingga tidak memenuhi syarat," jelas Lukman.
Akibat ada dugaan permainan dalam penangan laporan Abdul Khalik Roroa itu, Lukman Matutu, memastikan telah melaporkan ke Mabes Polri maupun dan Polda Maluku atas perbuatan penyidik yang dilakukan terhadap kleinya oleh Polres Tual Kasat Reskrim, HS, dan dua penyidik S dan S, yang diduga merekayasa pasal itu.
"Kita telah melaporkan mereka dalam pelanggaran kode etik profesi kepolisian, dan sementara dalam proses penanganan Propam Polda Maluku, dan sudah melakukan pemeriksaan," jelas Lukman.
Terkait proses hukum terhadap HR, berdasarkan Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Lukman mengaku, sudah bertemu Kapolres Tual AKBP Yudha Widiadmoko. Dari hasil pertemuan itu, HR akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertimbangan alasan Pemilu sedang berjalan, Kepolisian dalam pengamanan perhitungan suara Pemilu 2024, sehingga janji setelah perhitungan selesai proses terhadap HR itu segera berjalan," jelas Lukman.
Sementara Kapolres Tual, AKBP Yudha Widiadmoko, dikonfirmasi tindak lanjut dari laporan Abdul Halik Roroa melalui pesan WhtasApp dan telephone juga belum merespon.
Sementara Abdul Khalik Roroa mengatakan, laporan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu yang dilaporkan, itu menggunakan Pasal 68 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
"Karena ada dugaan permainan sehingga dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan. Setelah penghentian kemudian baru selesai menurunkan surat kepada saya," ungkapnya.
"Saya minta John Dirk Pasalbessy, ahli hukum memberikan keterangan ahli. Saya ajukan tapi dari penyidik tetap menolak," tambah dia.
Roroa juga menjelaskan, Putusan Nomor : 1405 / K/Pid/ 2023, tanggal 30 November 2023, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tual.
"Putusan ini memperkuat keputusan PN Tual, yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar ini HR harus dijadikan tersangka," tandasnya.
Selain meminta agar HR diproses hukum dan ditetapkan tersangka, Abdul Khalik Roroa, melalui kuasa hukumnya, Lukman Matutu, juga akan menempuh langkah untuk menggugat Polda Maluku menuntut kerugian atas penetapan Abdul Khalik Roroa sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena kliennya Abdul Khalik Roroa, dibebaskan dalam semua tuntutan hukum oleh Hakim atas perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan HR.(elias rumain)