Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Brigpol Richo Rouland de Fretes, Rabu (20/3/2024) dipecat dari Kepolisian RI, setelah lebih dari 30 hari tidak menjalankan tugas. Pemecatan dilakukan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Hardi Meladi, yang langsung memimpin upacara di Mapolres Masohi, Maluku Tengah. Richo Rouland de Fretes menjabat sebagai Bintara Polres Maluku Tengah.
Pemberhentian Richo Rouland de Fretes juga dilandasi dengan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/III/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir mengungkapkan Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius. PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin.
"Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pelaksanaan upacara PTDH personil atas nama Brigpol Richo Rouland de Fretes dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga diambil melalui proses penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," tuturnya.
Namun, kata AKBP Hardi, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam Berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan bahan Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," harap Hardi.
Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Maluku Tengah, Iptu Agustinus, menjelaskan bahwa pemberhentian terhadap Brigpol Richo Rouland de Fretes merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," kata dia.
Iptu Agustinus mengungkapkan bahwa, salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Brigpol Richo Rouland de Fretes adalah karena anggota tersebut meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian," tutupnya. (DW).