Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku segera menerbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) bagi Sekda Kabupaten SBT Jafar Kwairumaratu, setelah tiga kali abaikan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pemanggilan terhadap Sekda SBT ini, terkait perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Sekda SBT. Satunya lagi, sudah ditahan Kejati Maluku untuk proses persidangan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina dalam rilis yang diterima ameks.id, mengatakan panggilan ketiga dilayangkan kepada Tersangka Jafar untuk diperiksa pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
“Tapi Tersangka tidak hadir memberikan keterangan, sesuai surat panggilan tersebut tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Latuconsina dalam rilisnya.
Mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, kata Latuconsina, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Latuconsina.
Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913. Anggaran ini diperuntukan bagi Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp. 2.582.035.800,-.(yani)