AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aksi demonstrasi kembali terjadi di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku.Massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku, teriak ada korupsi di Dinas Kesehatan Maluku Tengah.
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Zahlul Ikhsan, atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 pada tahun 2020.
Aksi demonstrasi yang berlangsung Kamis(28/3/2024), sekira pukul 10.30 WIT tersebut dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap), Risky Ahmad dan Ardy yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Selain itu, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera membentuk tim Investigasi untuk mengusut tuntas Penyalagunaan Anggaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah yang kian makin meresehkan warga Malteng.
Risky Ahmad megatakan, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 pada 2020.
Selain itu juga terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan, terdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan pengeluarannya.
" Anggarn tersebut sebesar 56 Miliar rupiah, sedangkan yang sudah terealisasi sebesar 39 persen. Naum dari temuan BPK tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan untuk belanja. Lalu sisanya dikemanakan," ujar Risky.
Menurut Risky, Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan, untuk itu mereka minta Kejati segera memeriksa dan memanggi kepala dinas Kabupaten Maluku Tengah.
Risky menjelaskan, Pemeritah Daerah (Pemda) Malteng telah melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
"Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 telah merealokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebesar Rp56.060.673.000,00 dengan realisasi 39.192.589.605,00 atau 69,91%," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik lanjut Risky, terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19, pada tahun 2020. Terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan pengadaan, rerdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai.
Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, telah dibentuk Tim di masing-masing OPD. Tim tersebut memiliki tugas diantaranya menyiapkan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Perencanaan pengadaan merupakan bagian dari tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat, terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.
"Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa secara uji petik ketahui bahwa pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian rupa bahan pakai habis dan obat-obatan, jasa chatering makanan, MCK dan speedboat, Puskesmas keliling, beras, dan sembilan bahan pokok (sembako) yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan," tandasnya (jardin papalia)