Pemprov Maluku Dukung Tercapainya Cakupan Peserta JKN 2024

  • Bagikan
JKN
Pemprov Maluku Dukung Penuh Tercapainya Cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN 2024, dalam Kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Maluku, Senin (7/5). (foto by BPJS Kesehatan)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk mendukung penuh tercapainya cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Marya Ulfa Marasabessy dalam Kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Maluku, Senin (7/5/2024).

Menurut Dia, agar cakupan peserta JKN dapat terwujud, Pemerintah Provinsi Maluku akan melakukan beberapa langkah dan strategi.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 98 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Maluku,” katanya dalam pers release yang diterima media ini, kemarin.

Dijelaskan, hal ini perlu dilakukan terutama pada Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon. Di Provinsi Maluku ini yang belum UHC yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.

"Dan Untuk itu kami akan berupaya untuk memenuhi hal tersebut,” paparnya.

Selain itu juga, ada beberapa hal terkait dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.

“128 fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi dan pelaporan indikator nasional diharapkan paling lambat 31 Mei 2024. Hal ini juga menjadi perhatian khusus Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Provinsi Maluku, Gysbrecht L Hogendorp, mengatakan, akan segera menindaklanjuti 2 (dua) kabupaten/kota yang belum UHC tersebut. Salah satunya melalui forum bersama kabupaten/kota.

“Kami mempunyai agenda rapat forum secara rutin dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Nah, akan kami upayakan untuk membahas hal tersebut di forum rapat,” ujar Hogendorp.

“Kemudian, jika terkait dengan penganggaran kuota Peserta PBI-JK, agar dihitung baik-baik sehingga tetap mengalokasikan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon. Dan yang terakhir, kami mengharapkan agar Dinas Sosial sebaiknya melakukan follow up terkait validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tambah dia.

Dia menambahkan, Dinas Sosial di seluruh Provinsi Maluku wajib melakukan verifikasi dan validasi DTKS. Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan agar Dinas Sosial berkomitmen untuk secara rutin melakukan pengusulan Peserta PBI baik melalui aplikasi SIKS-NG maupun melalui bantuan sosial.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan stakeholder atas dukungannya dalam mendorong tercapainya cakupan peserta JKN menuju tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 98 persen dari total jumlah penduduk. Pemerintah Provinsi Maluku merupakan tonggak utama untuk menyukseskan tercapainya UHC dan optimalisasi kualitas layanan dari Program JKN.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan forum ini, agar forum ini bisa menjadi sebuah media untuk kita semua menyalurkan aspirasi dan masukan, juga berdiskusi dan bersinergi demi terwujudnya UHC,” kata Yessi.

Tentu saja, tambah dia, dengan tetap juga mengoptimalkan sarana dan prasarana agar bisa menunjang pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan. Jika dua hal ini bisa terlaksana dengan baik, maka mewujudkan Provinsi Maluku yang sehat itu bukan merupakan suatu hal yang mustahil.

Dia menegaskan, pihaknya siap memberikan support dalam rangka optimalisasi Program JKN.

“Apabila ada pertemuan untuk pembahasan masalah-masalah dalam pelaksanaan Program JKN, akan kami support. Selain itu, jika memerlukan dukungan data dari BPJS Kesehatan akan kami siapkan, selama kami mempunyai data tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap, agar Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengawal implementasi transformasi mutu layanan Program JKN.

“Kami juga harapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi melalui komitmen fasilitas kesehatan sesuai isi Janji Layanan JKN, bahwa mereka selalu dan senantiasa memberikan pelayanan kepada peserta JKN secara mudah, cepat dan setara,” tutupnya. (leonardo)

  • Bagikan

Exit mobile version