Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon selama empat tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut, adalah Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riry saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/5/2024).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jerry Loupatty dan Fredy Latupeirissa alias Edi masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, “ Ungkap hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Warna Hitam Masing- Masing 2 Pucuk Senjata Popor Lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa Magazen.
Satu Pucuk Senjata api laras panjang Popor terbuat dari kayu Siap Pakai, 58 Amunisi Tajam SS1 Buatan Pindad Kaliber 5.56 MiliMeter, 4 Buah Pen Penyangga Senjata Api Rakitan, 1 Lembar Boarding Pas Ambon Sorong Atas Nama Jerry Loupatty, 2 Buah Buku Tabungan BRI Simpedes.
Satu Buah Hp Oppo A95 Warna Biru, Uang Tunai Sebanyak RP.554.000 dengan pecahan masing-masing Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar Rp 50 ribu sebanyak 7 lembar, Rp 2.000 sebanyak 1 lembar, Rp 1.000 sebanyak 2 lembar dirampas untuk negara.
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Donald Rettob yang menghendaki keduanya dihukum dengan 7 Tahun penjara. (yudi)