Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ayah, kemudian Kakek Tiri, tega setubuhi, gadis 16 tahun. Korban juga diancam akan dibunuh, bila menyebarkan informasi aksi biadab itu.
Kasus ini terjadi di desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban kepada polisi, mengaku selalu diancam akab di bunuh.
Kedua pelaku berinisial ES (40) dan YS (76). Mereka kini berstatus tersangka, dan di tahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar usai diringkus Unit PPA, Satreskrim Polres setempat.
Perlakuan terhadap korban, sudah dilakukan ayah dan anak ini berulangkali, sebelum korban beranikan diri mengungkapkan aksi bejat tersebut.
Korban mengugkapkan semua tindakan biadab ayah dan Kakek Tiri itu, kepada saksi RL, yang merupakan paman korban.
RL kemudjan melaporkan hal tersebut ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024. Penyidik bergerak cepat lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta periksa kedua terlapor.
Usai diamankan, dsn diperiksa keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, Jumat (17/5/2024) mengungkapkan, kasus ini dilaporkan RL.
Saksi RL mengungkapkan, awalnya, korban mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya. Tindakan ini dialami sejak korban berusia 15 tahun yakni pada tahun 2023 lalu.
"Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun. Saat itu terjadi tepat di Rumah para tersangka. Dimana tersangka YS pada tahun 2023 melihat korban sementara dalam keadaan tertidur,” ungkap Kasat.
Kemudian lelaki bejat itu datang membangunkan korban, dan memberikan uang Rp.100 ribu dengan tujuan untuk menyetubuhi korban.
Korban tidak menerima uang tersebut, dan menolak untuk disetubuhi. YS memaksa dengan cara menutup mulut korban lalu berhasil setubuhi korban.
Perbuatan itu berlanjut dilakukan ayah tiri korban yakni ES (40). Kala itu ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.
"Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu sering mengancam membunuh korban dan ibunya," terangnya.
Atas perbuatan itu, lanjut Azhari, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 81 Ayat (2).
Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
" Penyidik telah melakukan pemberkasan setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat,” pungkas Azhar.(yani)