Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim dari Direktorat Narkoba Polda Maluku melakukan penggrebekan terhadap satu kamar di kos-kosan, Kawasan Pandan Pandan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 23.20 WIT.
Selain dua pemuda diringkus dari penggerekan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku itu, mereka juga menyita 11 paket narkoba jenis sabu.
Dua pemuda itu, masing-masing, berinisial APM berusia 30 tahun, DIYM alias DM berusia 24 tahun. APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, SIK., MH, mengungkapkan, APM berdomisili di sekitar kawasan Honipopu, sementara DM bermukim di Kelurahan Urimesing.
Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi kalau keduanya diduga memiliki, menguasai, serta menyalagunakan narkotika jenis sabu.
"Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 (sebelas) paket plastik klem bening ukuran kecil," jelasnya.
Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital; 2 buah bong; 1 buah kaca pirex; 1 buah sedotan yang telah diruncing (skop); 2 buah korek api gas; 2 pack plastik klem bening ukuran kecil; dan 1 buah hp realme 6 warna biru," katanya.
Setelah berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (elias rumain)