KKP dan Polda Maluku Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kapal Asing

  • Bagikan
KKP RI
Kapal Rusia yang ditangkap pihak KKP RI di laut Arafura, Kabupaten Aru, Maluku.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Asing di Tual, Provinsi Maluku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. (Ipunk) saat bertemu Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, mengatakan dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di perairan WPPNRI 718. 

“Kasus ini menjadi awal mula terungkapnya kasus yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” ujarnya, Senin (20/5/2024).

Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA tersebut yaitu MV RZ 03 saat ini sudah berhasil diamankan pada hari Minggu (20/5) lalu. Operasi tersebut dipimpin langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan saat ini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.

“Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” ujar Ipunk. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum mengapresiasi dengan terungkapnya kasus TPPO dan BBM. Menurutnya pertemuan ini, merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum. 

“Kami menyambut baik adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami akan melakukan koordinasi lebih intens kembali untuk mempelajari adanya dugaan tindak pidana TPPO dan distribusi BBM solar ilegal yang ditemukan oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” katanya. 

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS kepada kapal penangkap ikan asing tersebut, saat ini PPNS Perikanan sudah mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.  

Teuku juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri. 

“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Teuku mengungkapkan, dengan adanya kasus ini, dugaan terjadinya tindak pidana lintas negara (transnational crimes) tidak hanya di bidang perikanan tapi menyangkut  TPPO dan distribusi BBM ilegal dalam kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI. 

“Dalam proses penyelesaiannya perlu dilakukan secara multidoor system dengan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Undang-undang sektor,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya, mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura. 

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KM RZ 03 berukuran 870 GT ini mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal. Dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur. 

Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. (Inisial ) KII jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.  

“Kami juga mengamankan KM Y, yang turut serta menyuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.(Elyas Rumain).

  • Bagikan

Exit mobile version