BPJS Dorong DPRD dan Pemerintah Percepat Perda Ketenagakerjaan di Maluku

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Maluku, dan Pemprov Maluku membahas Ranperda Ketenagakerjaan di Maluku, Selasa (21/5/2024).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Provinsi Maluku evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan. BPJS berharap Ranperda ini bisa secepatnya menjadi Perda.

Rapat evaluasi yang berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (21/5), itu sebagai upaya percepatan pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai Perda.

Rapat dihadiri langsung Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi, dan Arif Budiman, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela.

Sementara pihak Pemprov Maluku yang hadir diantaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rizal Latuconsina, juga Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku, E. Hermawan.

Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi menjelaskan, Perda Jamsostek ini sangat penting bagi pekerja yang tujuannya berikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.

Perda mengacu pada Undang-undang, disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi real di daerah. Dengan begitu, pekerja bisa dicover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi Pemda yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) hingga jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Karena dalam beraktivitas, pekerja rentan terhadap resiko. Undang-undang, kata Arie Fianto Syofian, hanya berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri memiliki kepentingan yang sama dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan sosial.

"Perda sebagai payung hukum, bisa dibilang semacam ketentuan, apalagi seperti yang tadi Pak Kadis (Nakertras) bilang, masih banyak badan usaha belum aware untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program bpjs ketenagakerjaan," jelas Arie Fianto Syofia, diwawancarai usai rapat evalusi itu.

Olehnya itu, BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi Ranperda ini." Dan tentunya ini menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,"ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela memastikan, terkait Perda Jamsostek ini akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku setelah anggota kembali dari pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap. Ia optimis, tahun anggaran ini, Perda sudah bisa selesai.

"Mekanisme di DPRD itu tahapannya begitu, harus dibahas supaya bisa selesai. Untuk tahun anggaran ini BPJS (Ketenagakerjaan) sudah bisa ditetapkan,"tuturnya.

Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina menambahkan pihaknyamemberikan dukungan penuh atas prakarsa ini.

"Kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan provinsi maluku untuk segera menyelesaikan ranperda ini karena ini manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage jamsostek itu,"harapnya.

Karo Hukum, H. Hermawan juga, mengatakan Perda sangat penting diusahakan supaya ditetapkan, karena produk hukum sehingga bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota.

Menurut dia, Teknis tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota diatur sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa memenuhi kebutuhan untuk sama-sama melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat bisa kita tetapkan sehingga menjadi regulasi untuk kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di naungi BPJS ketenagakerjaan,"pungkasnya.(Elyas Rumain).

  • Bagikan

Exit mobile version