Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (KPYS) dibawah pimpinan
AKP Julkisno Kaisupy, kembali menyita sebanyak 540 liter minuman tradisional jenis Sopi, Jumat (24/5/2024).
Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/83/V/2024/Polsek Kpys, Tanggal 01 Mei 2024 Sampai dengan Tanggal 31 Mei 2024, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay menjelaskan, penyitaan ratusan liter Sopi, sekitar pukul 02.00 WIT di Pelabuhan DR. Siwabessy, Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, saat Kapal perintis KM Sabuk Nusantara (Sanus) 34 asal Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur, Bebar tiba.
Dijelaskan, saat kapal tersebut tambat, melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, bersamaan Anggota Polsek KPYS di pimpin Kapolsek, AKP Julkisno Kasupy, langsung melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan berbagai macam jenis dan bentuk.
"Adapun Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 540 L. Selanjutnya barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi, langsung di bawa menuju Polsek KPYS," jelas Kasi Janete.
Janet juga menjelaskan, Razia dilakukan merupakan kegiatan rutin ditingkatkan untuk cipta kondisi, dengan mengantisipasi penyelundupan Miras masuk ke kota Ambon. Termasuk Narkoba, bahan tambang dan lainnya.(Elyas Rumin).