Terlibat Bisnis Perdagangan Orang, Kakek 65 Tahun Diringkus Polisi

  • Bagikan
TPPO
Tersangka TPPO digiring Polisi di Mapolres Bursel. (foto by eddy/ameks)

Namrole, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Polres Buru Selatan berhasil mengamankan, seorang kakek 65 tahun berinisial LO terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia tertangkap dalam operasi yang dilakukan tim Pekat (pemberantasan penyakit masyarakat).

Dalam keterangan pers Wakapolres Kompol Syafrudin , Kamis (23/5/2024), Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Yefta Marlon Melasa, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat operasi Pekat.

“Berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan Satgas. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polisi mendapatkan informasi Kota
Namrole marak praktik prostitusi,”ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Melasa, tim melakukan razia di beberapa penginapan dan menemukan ada beberapa wanita yang berprofesi sebagai PSK.

“Kami mengamankan beberapa PSK dengan tujuan melakukan pembinaan atau operasi justisi. Dalam pengembangan dengan beberapa PSK itu, ternyata mereka dikoordinir oleh mucikari yang membantu dalam menjalankan parktik prostitusi dimaksud,”ujarnya.

Polisi telah memeriksa 4 orang saksi yakni AB, AM, NB, dan MT yang diduga sebagai PSK.

"Kita juga telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pengguna jasa dan juga dua orang saksi lainnya yang memiliki keterkaitannya dengan saksi ini,”sebutnya.

Melasa menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan menghubungi para korban dan menawarkan, apabila ada pria hidung belang yang memakai jasa PSK.

“Tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas muckikari itu. Dari hasil investigasi kami, keuntungan diperoleh Rp 50.000 atau nilainya bervarsiasi, baik dari korban maupun pengguna jasa,"terangnya.

Perwira dengan dua balokdi pundak ini, mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah motor, empat unit HP milik korban dan satu unit HP milik tersangka.

Dari alat bukti yang diperoleh dan dikorelasikan, penyidik telah meningkatkan kasusnya, dan dilakukan penahanan terhadap LO. Dia dikenakan pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tin- dak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Ada juga pasal 17, karena terindikasi ada anak yang terlibat. Apabila ada anak yang terlibat, maka sesuai dengan undang- undang dimaksud ada pemberatan. Dengan alat bukti yang ada, telah menetapkan satu orang tersangka yakni LO (65) yang juga warga kota Namrole ,”terannya.

Penindakan terhadap kasus ini, sebut Melasa, sebagai wujud komitmen Polres Buru Selatan untuk memberantas tindak pidana yang berhubungan dengan anak maupun perdagangan orang. (eddy simaela)

  • Bagikan

Exit mobile version