Soal Kisruh TKBM Kobisadar, Ini kata Kepala UPP Kelas lll Bula

  • Bagikan
seram
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Bula, Jonly Arnol Pentury.

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas lll Bula, Jonly Arnol Penttry mengatakan, kisruh terjadi, karena ada dua kubu dalam kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Kobi sadar.

Jonly menegaskan, persoalan ini harus ada ketegasan dari Dinas Koperasi Maluku Tengah. Kata dia, kenapa ada dua koperasi dalam satu pelabuhan.


"Kami tahu dalam pelabuhan adalah hanya ada satu Koperasi bukan dua," tegas dia.

Dia juga mengetahui ada koperasi dengan nama Koperasi TKBM Kobi tapi sudah tidak aktif, terus apakah mau di bangkitkan kembali atau tidak, itu semua tergantung dari Dinas Koperasi.


"Kalau mau di bentuk baru, terus status koperasi yang lama itu seperti apa di hilangkan atau tidak. Ini yang harus di jelaskan oleh pihak koperasi," ungkap dia.

Dia menambahkan untuk rekomendasi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan atau pihaknya terkait pembentukan sebuah Koperasi itu tidak ada.


"Untuk rekomendasi memang tidak ada, sejauh yang kami tahu hanya rekomendasi untuk Perusahaan Bongkar Muat (PBM), itu ada dalam aturan," kata dia.

Jonly menjelaskan, terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen satu deputi itu tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan. SKB dua dirjen dan satu deputi itu melibatkan tiga kementrian, yaitu Kementerian Koperasi, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementrian Perhubungan.


"Kalau menyangkut soal administrasi berurusan dengan dinas Koperasi, Kesehatan dan Sumber daya Manusia itu dari Disnaker, terkait dengan tata krama dalam bekerja itu kewenangan kami dan kami sifatnya hanya mengawasi di wilayah pelabuhan," jelas dia kepada media ini, Senin, (10/6/2024)

Menurut dia, jika koperasi TKBM telah di bentuk maka wajib menyampaikan nama-nama registrasi keanggotaan buruh, umur harus sesuai dan kelengkapan BPJS yang disertakan. Kemudian dievaluasi untuk penetapan tarif, Ongkos Pelabuhan Muat (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT).

"Mereka wajib menyampaikan registrasi anggotanya siapa nama-namanya, Umurnya cocok atau tidak BPJSnya lengkap, mereka registrasi internal dan tembusan ke kami, lalu kami evaluasi terkait dengan meraka punya Penetapan tarif, OPP dan OPT , di atas dermaga pelabuhan Kobisadar" Ungkap pentury saat di temui di kantor syahbadar pelabuhan Kobi.

Di juga menyinggung untuk mengikuti pertemuan di ruang tunggu pelabuhan Kobisadar dengan ratusan buruh TKBM, karena ada undangan dari salah satu oknum koperasi. Namun pada saat dalam perjalanan mereka membatalkan untuk hadir.

"Saya di undang untuk ikuti pertemuan Sosialisasi soal TKBM. Saya sudah dalam perjalanan mereka membatalkan".

Menurut dia, Selaku otoritas wilayah pelabuhan, harus datang dan tetap mengontrol terus walaupun tidak ada undangan.

Jonly menyayangkan jika kedua pengurus TKBM ini kalau terus mempertahankan persepsinya masing-masing, maka masalah tidak akan selesai.

"Harapanya, kedua kubu duduk bersama lalu ambil satu kesepakatan mau gunakan Koperasi yang mana, yang baru di bentuk atau yang lama. Jika sudah ada kata sepakat, lalu akomidir semua pihak di dua kubuh tersebut," Harap dia, (syahdan)

  • Bagikan

Exit mobile version