Sudah di Bui, Eks Pejabat Desa Abubu Haru Bayar Rp825juta

  • Bagikan
dana desa Wainebe
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Marthinus Lekahena, terpidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke Lapas Kelas III Saparua, Kecamatan Saparua Selasa (11/6/2024).

Dia disangkakan atas kasus korupsi tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. Mantan Pejabat Desa Abubu ini, sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIA, Waiheru, Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, eksekusi terhadap terpidana Lekahena berdasarkan dengan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.

“Terpidana sebelumnya ditahan di di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 lalu. Nah, hari ini, berdasarkan putusan, terdpidana kita pindahkan ke Lapas Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” kata Ardy kepada wartawan.

Sesuai putusan Mahkmah Agung (MA) RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024, menyatakan menolak permohonan kasasi dari terpidana, Marthinus Lekahena.

Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023, yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425,00,- dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,”tandas Ardy.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version