Tangani Kasus SMI Cukup Lama, Kejati Maluku Belum Juga Tetapkan Tersangka

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Hampir setahun penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menangani kasus dugaan korupsi dua proyek yang didanai dengan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), namun belum juga ada satu tersangka.

Kasus tersebut adalah proyek air bersih di Pelauw, dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dan proyek pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyebut, kedua kasus tersebut sudah dalam status penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan, setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan dari BPKP Maluku.

“Masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Maluku. Belum ada tersangka, auditnya diterima baru dilakukan gelar,” ungkap Ardy dalam pesan watshapnya, Rabu (12/6/2024).

Proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana sudah 100 persen cair, pekerjaan gagal total.

Selain air bersih, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru juga ikut disidik. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.(jardin)

  • Bagikan

Exit mobile version